30/06/10

Wasit Inggris Vs Jerman Tertembak...

http://koranbaru.com/wasit-jerman-vs-inggris-tewas-tertembak/
http://ruangberita.com/wasit-jerman-vs-inggris-tewas-tertembak/

http://maldonet.com/data/wp-content/uploads/2010/02/larrionda1.jpg Bloemfontein – Wasit Jorge Larrionda dari urugay yang memimpin pertandingan inggris vs jerman dalam lanjutan laga Piala Dunia 2010 malam tadi menemui ajalnya, tidak lama berselang setelah selesai memimpin pertandingan antara inggris vs jerman,Wasit Jorge Larrionda tewas tertembak tepat dikepala oleh orang yg tidak di kenal, yang di duga seorang penembak jitu.
Beberapa saksi mengatakan bahwa kejadian itu begitu cepat terjadi tiba tiba saja terdengar suara tembakan dua kali berturut – turut yang di duga berasal dari salah satu kamar hotel yang tidak jauh dari Mangaung/Bloemfontein – Free State Stadium, tempat dimana pertandingan Jerman VS inggris di adakan semalam.
sementara Saat ini kepolisian setempat sedang menyelidiki keterkaitannya dimana saat itu Wasit Jorge Larrionda menganulir sebuah gol Frank Lampard ke gawang Jerman tidak disahkan dari Tim Inggris.

28/06/10

About Law Office and another of article inside it...

The Rules Of Law and LBH how to build that...( The Link)
http://lbhlmr-ri.blogspot.com/2009/08/ad-lmr-ri.html
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_18_03.htm
http://groups.yahoo.com/group/Notaris_Indonesia/message/4012
http://advosolo.wordpress.com/2010/05/26/sejarah-lembaga-bantuan-hukum/
http://wacanadunia.multiply.com/journal/item/17
http://www.ylbhi.or.id/index.php?cx=2&cy=1.8&op=4662
http://www.lbh-apik.or.id/staf.htm
http://lbhmasyarakat.org/detail_news.php?id_news=25



Bagian Kesatu
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama “Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia” disingkat dengan LMR-RI
Pasal 2
(1). LMR-RI yang dimaksud dalam pasal 1, merupakan kelanjutan perkumpulan LMR-RI yang didirikan pertama kali di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1950 untuk jangka. waktu yang tidak ditentukan lamanya
(2). Presidium Pusat LMR-RI sekarang berkedudukan di Bogor.
BAB II
BENTUK DAN WILAYAH KERJA
Pasal 3
LMR-RI merupakan perkumpulan Reclasseering yang berbentuk Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat. Pasal 4 Wilayah kerja LMR-RI adalah seluruh daerah Republik Indonesia, jika diperlukan dapat membuka perwakilan di luar negeri.
BAB III
AZAZ, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Sebagaimana falsafah negara Pancasila, maka LMR-RI dalam melaksanakan pekerjaannya tidak memandang perbedaan gender, agama dan bangsa, jenis kepercayaan ataupun pandangan hidupnya
Pasal 6
(1). Maksud didirikannya LMR-RI yaitu untuk memberikan pertolongan serta bantuan hukum kepada :
a. Orang-orang yang di hukum dan mendapat pelepasan bersyarat. b. Orang-orang yang mendapat hukuman bersyarat. c. Orang-orang yang dikeluarkan dari penjara-penjara dengan bebas tetapi membutuhkan bantuan LMR-RI d. Orang-orang yang tersangkut sesuatu pelanggaran hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.
(2). Tujuan LMR-RI adalah :
a. Menegakkan supremasi hukum dan Hak Azasi manusia, di antaranya. membimbing ke arah perbaikan adat istiadat, kepandaian dan kelakuan orang-orang hukuman termasuk mantan narapidana untuk mencapai kemajuan bathin serta kecerdasan moril supaya mereka insyaf hingga kembali ke tengah masyarakat, sesuai tingkatan derajat dan martabatnya serta LMR-RI mengupayakan bagi mereka pencarian nafkah hidup yang lebih baik dan layak.
b. Mewujudkan pemerataan pekerjaan reclassering di Indonesia dengan cara mencegah dan mengatasi terjangkitnya penyakit masyarakat seperti perjudian, pemabukan. pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia, gelandangan dan pengemis termasuk di antaranya anak-anak terlantar
c. Turut serta membantu menegakkan supremasi hukum negara berdasarkan program pemerintah mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran tindak pidana tertentu seperti Korupsi dan lain-lain yang pelaksanaannya diatur melalui peraturan dan keputusan pimpinan Presidium Pusat LMR-RI
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
LMR-RI adalah suatu Lembaga Independent yang bersifat mandiri, tidak berpihak kepada politik yang mempengaruhi kurang adilnya penegakan Hukum Negara.
Pasal 8
LMR-RI mempunyai fungsi :
a. Menjalin kerjasama secara profesional dengan jajaran penegak hukum yaitu Makamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Pamong Praja, Penasihat Hukum dan sebagainya untuk memberikan keterangan-keterangan seperlunya baik lisan maupun tulisan tentang masalah terdakwa yang akan diajukan ke Pengadilan supaya personalia LMR-RI atau wakilnya dapat mempersiapkan segala keperluan tugas reclassering terhadap perkara yang bersangkutan
b. Melakukan persiapan-persiapan bagi keperluan orang-orang hukuman atau narapidana yang akan mendapat pelepasan bersyarat
c. Menerapkan pengawasan patronase (Patronaantscap) bagi orang-orang yang akan mendapat hukuman dengan perjanjian dan pelepasan bersyarat, mencari dan menunjukkan orang-orang yang sanggup memberi patronase dan menguruskan pekerjaan bagi mereka mantan hukuman atau mantan narapidana menurut peraturan (uitvoeringsordonantie) tentang hukuman janggolan dan pembebasan hukuman bersyarat
d. Memberikan pembinaan sekaligus bantuan hukum di dalam atau di luar pengadilan kepada mereka yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) sub a, b, c dan d.
e. Mendirikan pusat rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang yang memerlukan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masa hukuman bersyarat
f. Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya yang juga mengemban tugas reclassering
g. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pagelaran, ceramah, pameran,seminar serta rapat-rapat lainnya untuk menunjang suksesnya maksud dan tujuan LMR-RI
h. Membuat studi kelayakan sesuai hasil penjajakan usaha-usaha reclassering baik di dalam maupun di luar negeri guna memperluas cakrawala tugas dan wawasan dunia reclassering
i. Mengadakan obyek-obyek ketenagakerjaan dan perusahaan di bidang : Pertanian, pertambangan, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, perhubungan, perindustrian, pendidikan, pekerjaan umum, pengadaan barang, percetakan, pertekstilan, perkayuan, perdagangan umum, export-import, kepabeanan, komunikasi dan informasi, asuransi, jasa, jurnalistik. kelautan. kehutanan, kesehatan, koperasi dan lain-lain. j. Meningkatkan kegiatan kerohanian dengan menjunjung tinggi toleransi. dan kehidupan yang harmonis antara umat beragama di Indonesia k. Menjalankan segala pekerjaan yang sah untuk mencapai kesuksesan maksud dan tujuan LMR-RI.
BAB V
PRESIDIUM PUSAT
Pasal 9
(1)- Penyelenggaraan kinerja LMR-RI dilaksanakan oleh Presidium Pusat LMR-RI yang disusun menurut keperluan kapasitas tugas dan wewenang baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
(2)- Anggota Presidium Pusat LMR-RI harus sedikitnya 7(tujuh) orang.
Pasal 10
(1) Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI terdiri dari seorang Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang ditempatkan menurut bagian masing-masing
(2). Ketua Umum dan/atau Sekretaris baik masing-masing maupun secara bersama-sama bertanggung jawab kedalam dan keluar mewakili LMR-RI.
(3) Presidium Pusat LMR-RI dapat menerima donatur perorangan atau badan hukum dari segala bangsa yang . bertujuan untuk memajukan LMR-RI.
Pasal 11
(1)— Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI ditunjuk untuk periode selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
(2) Apabila selama masa itu salah seorang anggota karena suatu sebab berakhir keanggotaannya seperti dimaksud dalam pasal 21 sub a, b, c, d dan e, maka Badan Pengurus dapat menunjuk seorang pengganti antar waktu sampai periode kepengurusan berakhir.
(3) Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI dapat memberhentikan dengan tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang dalam kedudukannya selaku anggota telah bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI sehingga melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI.
BAB VI
STRUKTUR DAN SUSUNAN PENGURUS
Pasal 12
(1) Induk LMR-RI adalah satu dan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
(2) Struktur LMR-RI terbagi atas tingkatan organisasi yang meliputi : a. Presidium Pusat LMR-RI; b. Komisariat Wilayah; c. Komisariat Daerah ; d. Komisariat Cabang; e. Komisariat Sektor.
Pasal 13
(1) Presidium Pusat LMR-RI adalah pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif secara nasional dan internasional.
(2) Susunan Pengurus Presidium Pusat LMR-RI adalah :
a. Ketua Umum; b. Wakil-wakil ketua; c. Sekretaris Jenderal; d. Wakil-wakil Sekjen; e. Bendahara Umum; f. Wakil-wakil Bendahara; g. Ketua-ketua Divisi. h. Ketua–ketua Koordinator i. Ketua–ketua Biro; j. Ketua-ketua Bagian
Pasal 14
(1). Badan Pengurus Komisariat Wilayah LMR-RI adalah pelaksana kerja secara kolektif di tingkat Propinsi.
(2). Susunan Pengurus Komisariat Wilayah LMR-RI adalah:
a. Ketua Komwil; b. Wakil-wakil ketua; c. Sekretaris Wilayah; d. Wakil-wakil sekretaris e. Bendahara Wilayah; f. Wakil-wakil Bendahara; g. Ketua-ketua Biro; h. Ketua-ketua Bagian;
Pasal 15
(1). Badan Pengurus Komisariat Daerah LMR-RI adalah pelaksana kerja secara kolektif di tingkat Kotamadya/Kabupaten;
(2). Susunan Pengurus Komisariat Daerah LMR-RI adalah:
a. Ketua Komda; b. Wakil-wakil ketua; c. Sekretaris Daerah; d. Wakil-wakil sekretaris; e. Bendahara Daerah; f. Wakil-wakil Bendahara; g. Ketua-ketua Bagian; h. Ketua-ketua Satuan
Pasal 16
(1). Badan Pengurus Komisariat Cabang LMR-RI adalah pelaksana kerja secara kolektif di tingkat Kecamatan;
(2). Susunan Pengurus Komisariat Cabang LMR-RI adalah:
a. Ketua Komca; b. Wakil-wakil ketua; c. Sekretaris Cabang; d. Wakil-wakil sekretaris; e. Bendahara Cabang; f. Wakil-wakil Bendahara; g. Ketua-ketua Satuan; h. Ketua-ketua Seksi;
Pasal 17
(1). Badan Pengurus Komisariat Sektor LMR-RI adalah pelaksana kerja secara kolektif di tingkat Kelurahan/Desa;
(2). Susunan Pengurus Komisariat Sektor LMR-RI adalah:
a. Ketua Komsek; b. Wakil-wakil ketua; c. Sekretaris Sektor; d. Wakil-wakil sekretaris; e. Bendahara Sektor; f. Wakil-wakil Bendahara; g. Ketua-ketua Seksi; h. Ketua-ketua Unit;
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 18
(1) LMR-RI mempunyai atribut yang terdiri dari Panji, Lambang, Motto dan Mars LMR-RI;
(2) Bentuk dan penggunaan masing-masing atribut LMR-RI akan diatur dalam peraturan dan ketetapan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI;
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 19
Anggota LMR-RI adalah Warga Negara Indonesia yang telah disumpah dan secara sukarela akan membantu melaksanakan maksud dan tujuan LMR-RI.
Pasal 20
(1). Persyaratan untuk menjadi anggota LMR-RI dinyatakan secara tertulis dengan mengisi formulir aplikasi yang telah disediakan untuk keperluan itu.
(2). Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan LMR-RI sesuai pasal 19 akan di tetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan dan tata cara perekrutan,pengangkatan,pelantikan dan pemberhentian ditetapkan dalam suatu surat keputusan Pimpinan Prersidium Pusat LMR-RI.
(2) Keanggotaan LMR-RI akan berakhir apabila
a. Keluar atas permintaan sendiri b. Diberhentikan c. Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia d. Meninggal dunia e. Berakhirnya masa berlaku keanggotaan
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 22
Keuangan LMR-RI diperoleh dari :
a. Iuran anggota. b. Sumbangan dari anggota atau pihak lain/donatur. c. Bantuan Anggaran Negara/Daerah.
BAB X
PERATURAN DAN KEPUTUSAN LMR-RI
Pasal 23
(1)- Yang dimaksud dengan peraturan yakni meliputi AD/ART LMR-RI termasuk segala ketetapan dan keputusan mengenai Tata Tertib dan manajemen administrasi LMR-RI.
(2)- Tata urutan peraturan, ketetapan dan keputusan LMR-RI adalah sebagai berikut :
a.— Anggaran Dasar (AD) b.— Anggaran Rumah Tangga (ART) c.— Ketetapan Rapat Umum Anggota. d.— Keputusan Pimpinan Presidium Pusat
(3) Secara hirarki peraturan dan ketetapan LMR-RI yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan ketetapan LMR-RI yang lebih tinggi sesuai yang dimaksud dalam ayat (2).
BAB XI
PEMBUBARAN LMR-RI
Pasal 24
(1). Untuk pembubaran LMR-RI harus diadakan Rapat Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI yang diadakan khusus untuk hal tersebut
(2). Setelah perkumpulan dibubarkan maka akan ditunjuk suatu panitia yang akan melaksanakan likuidasi dan selanjutnya menentukan harta benda perkumpulan.
BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 25
Jika terjadi perbedaan persepsi mengenai suatu ketentuan antara Anggaran Dasar dengan Anggaran Rumah Tangga, maka persepsi yang sah adalah yang ditetapkan melalui keputusan Pimpinan Presidium Pusat dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Anggota.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 27
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : BOGOR. Pada tanggal : 24 Desember 2007
Bagian Kedua
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA ( L M R – R I )
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
Maksud dan tujuan didirikannya LMR-RI adalah:
a. Memberikan pertolongan kepada orang-orang yang mendapatkan pelepasan bersyarat yaitu berdasarkan putusan hakim mengenai pelaksanaan pidana penjara untuk dilepas menjelang bagian akhir masa pidana yang diperoleh terpidana supaya menjalani pidananya diluar tembok penjara .Mengingat pasal 16 KUHP,maka LMR-RI diminta atau tidak diminta dapat memberikan pendapat dan pertimbangan yang positip kepada Menteri Kehakiman RI dengan maksud mendorong terpidana untuk berkelakuan baik dalam penjara sehingga terpidana tidak mengulangi,melakukan kejahatan lagi. Pelepasan sebagian sisa hukuman penjara tersebut dinamakan pelepasan bersyarat atau Voorwaardelijke Invrijheidstelling(V.I)
b. Memberikan pertolongan kepada orang-orang yamg mendapat hukuman bersyarat yaitu berdasarkan putusan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim ditunda pelaksanaannya untuk memperbaiki terpidana dalam suatu masa percobaan agar berusaha untuk menjadi orang yang baik mengingat staatsblad 1917 no 749,staatsblad 1926 no 251 jo 486,staatsblad 1939 no 77,maka LMR-RI melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI nomor JH.7.1/6/2/56 diakui sebagai perkumpulan reclasseering yang ditunjuk sesuai pasal 14d ayat (2) KUHP untuk mengawasi terpidana yang mendapatkan hukuman bersyarat atau hukuman janggolan untuk kembali ketengah masyarakat dengan jalan mengadakan suatu pendidikan diluar penjara bagi terpidana yang diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya agar dapat diterima kembali ditengah-tengah masyarakat setelah habis masa pidananya .Pengawasan khusus oleh LMR-RI terhadap terpidana tersebut yang bersifat fakultatip dinamakan hukuman bersyarat atau Voorwaardeljke veroordeeling (V.V)
c. Memberikan pengawasan pembinaan dan perlindungan terhadap orang-orang mantan terpidana agar insyaf dan kembali menjadi orang baik sehingga bisa mendatangkan rasa damai dalam masyarakat . Dalam upaya pemulihan maratabat dan derajat manusia atau bangsa kembali kepada klasifikasi kehidupan semula tersebut LMR-RI mengadakan kerja sama dengan jajaran aparat penegak hukum lainya.
d. Memberikan bantuan hukum terhadap orang-orang yang tersangkut dalam pelanggaran hukum dimana LMR-RI sebagai Badan Peserta Pukum berhak atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang melindungi oleh hukum mempunyai milik dan mempertahankan haknya dimuka dan diluar pengadilan.
e. Menegakan supremasi hukum dan hak azasi manusia dalam implementasi pembangunan watak bangsa yang profesional hingga tercapai peningkatan martabat bangsa Indonesia dimata sendiri maupun dimata internasioanl
f. Mendirikan pusat rehabilitasi dengan bagian-bagiannya sebagi tempat lokalisasi yang khusus menangani pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat,seperti perjudian, pemabukan,pemadatan,pelacuran,perdagangan manusia,gelandangan dan pengemis termasuk anak-anak terlantar yang semestinya dapat perhatian dan bantuan dari pemerintah Republik Indonesia.
g. Mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar bisa mengesahkan suatu Rancangan Undang-undang tentang Reclasseering demi terciptanya keadilan hukum,perlindungan hak azasi manusia serta kesejahteraan umum warga Negara Republik Indonesia
BAB II
USAHA
Pasal 2
(1). Untuk memperoleh sumber dana, guna menunjang perekonomian LMR-RI yang efektif dan efesien, maka diadakan sentra bisnis diberbagai sektor usaha perindustrian sebagai berikut:
1. Industri textile,pakaian jadi,sepatu dan kulit 2. Industri logam dasar(besi,baja,almunium) 3. Industri kimia dasar dan petrokimia (cat,pupuk,obat-obatan, semen, ban, plastik dan produk-produk kimia) 4. Industri electronica dan listrik( computer,pembangkit listrik,dll) 5. Industri kendaraan bermotor,traktor 6. Industri mesin dan motor 7. Industri kertas dan grapika 8. Industri computer infomatika. 9. Industri pesawat udara 10. Industri perkapalan 11. Industri pariwisata 12. Industri pertanian 13. Industri perkebunan 14. Industri pengolahan kayu 15. Industri pertambangan 16. Industri kelautan 17. Industri peternakan 18. Industri perhubungan darat telekomunukasi 19. Industri perikanan
(2). Mengadakan usaha dibidang asuransi, ekspor import, jasa, jurnalistik,kesehatan koperasi, kerajinan tangan, kontraktor gedung /jalan/jembatan dll.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota LMR-RI terdiri dari:
a. Staf Pengurus b Anggota Biasa c. Anggota Security Internal d. Anggota Kader e. Anggota Kehormatan
Pasal 4
Staf pengurus adalah anggota yang mempunyai jabatan secara struktural dalam kepengurusan disetiap tingkat badan pengurus LMR-RI yang dapat diangkat dan ditetapkan melalui keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI.
Pasal 5
Warga Negara Indonesia yang dapat diterima menjadi anggota LMR-RI adalah;
1. Telah berumur 17 tahun atau sudah /pernah kawin. 2. Bersedia mentaati Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga,Peraturan LMR-RI termasuk segala keputusan mengenai tata tertib dan manajemen administrasi LMR-RI 3. Tidak memusuhi Negara Kesatuan Republik Indonesia 4. Dengan sukarela akan membantu memajukan maksud dan tujuan LMR-RI 5. Menyatakan diri sanggup menjadi anggota LMR-RI secara tertulis dengan mengisi formulir keanggotaan.
Pasal 6
Security Internal adalah kesatuan pengamanan LMR-RI yang ketentuan dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam peraturan dan keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI
Pasal 7
(1). Kader LMR-RI adalah anggota yang telah diteliti secara selektip berdasarkan kriteria :
1. Berjiwa patriot, sehat jasmani dan rohani 2. Menjunjung tinggi hukum dan HAM 3. Berkelakuan baik dengan SKCK yang berlaku 4. Prestasi,dedikasi,disiplin,loyalitas,jujur,inisiatif,inovatif, inteligensia, integritas,teliti,tekun,teratur dan ulet 5. Telah melalui pendidikan dan latihan tentang reclasseering 6. Mempunyai pribadi kepemimpinan dan mandiri 7. Berusia serendah-rendahnya 21 tahun.
(2). Penetapan anggota kader LMR-RI dan pelaksanaannya dilakukan oleh :
a. Presidium Pusat untuk tingkat nasional. b. Komisariat Wilayah untuk tingkat propinsi. c. Komisariat Daerah untuk tingkat kabupaten/kotamadya d. Komisariat Cabang untuk tingkat kecamatan. e. Komisariat Sektor untuk tingkat kelurahan/desa.
(3). Anggota kader akan menjadi criteria dan bahan pertimbangan utama dalam pencalonan pimpinan Badan Pengurus LMR-RI ditingkat pusat maupun daerah.
Pasal 8
(1). Calon anggota LMR-RI yang mempunyai reputasi dan jasa terhadap LMR-RI karena bobot keberpihakan kepada masyarakat dan /atau setatusnya dalam negara dan masyarakat tidak tercela dapat diusulkan menjadi anggota kehormatan LMR-RI. (2). Anggota kehormatan LMR-RI ialah orang/badan yang dapat diangkat oleh Rapat Umum Anggota atas anjuran Badan Pengurus Presidium Pusat LMR-RI (3) Anggota kehormatan LMR-RI mempunyai hak untuk menghadiri pertemuan LMR-RI disemua tingkatan dan dapat diminta pertimbangannya.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Setiap insan anggota LMR-RI berhak:
a. Mendapat pembinaan pendidikan dan latihan mengenai pelaksanaan pekerjaan reclasseering b. Mendapat perlindungan hukum baik dimuka maupun diluar pengadilan c. Mendapat pengawasan patronase bagi mereka yang mendapatkan hukuman bersyarat dan pelepasan bersayarat. d. Memilih dan dipilih. e. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul,saran serta pertanyaan baik secara lisan maupun secara tertulis f. Diusulkan untuk mendapat jaminan sosial dari pemerintah bagi mereka mantan hukuman atau narapidana yang telah insyaf dan telah memperbaiki dirinya sehingga diterima kembali ditengah-tengah masyarakat setelah habis masa pidananya. g. Mendapat perlindungan asuransi jiwa bagi anggota LMR-RI yang aktif membayar iuran setiap bulan selama menjadi anggota. h. Diusulkan untuk mendapat kesejahteraan sosial dari pemerintah bagi mereka yang terjangkit penyakit masyarakat dan menghuni pusat rehabilitasi selama dalam pengawasan ,pemeliharaan dan pembinaan LMR-RI i. Mendapat perlindungan keamanan jika sewaktu-waktu kondisi Negara mengalami kerusuhan. j. Membela diri baik secara lisan maupun tertulis k. Mewakili LMR-RI untk mengikuti kegiatan diluar LMR-RI sesuai dengan peraturan dan keputusan LMR-RI ditingkat pusat atau daerah
Pasal 10
Setiap insan anggota LMR-RI berkewajiban
1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART LMR-RI beserta segala ketentuan dalam peraturan dan keputusan LMR-RI 2. Menegakkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia. 3. Mengikuti Haluan Negara Republik Indonesia berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 4. Mengadakan kerjasama secara profesional dengan jajaran penegak hukum yaitu Mahkamah Agung RI,Departemen Kehakiman RI,Kajaksaan Agung RI,Kepolisian Negara RI serta instansi-instansi terkait lainnya 5. Mengenal dan membantu pimpinan pada setiap tingkatan pengurus LMR-RI 6. Mensosialisasikan LMR-RI pada setiap lapisan masyarakat. 7. Membela dan memelihara rasa kekeluargaan , kesetiakawanan, kebersamaan, secara gotong royong antara sesama anggota LMR-RI. 8. Mempunyai sifat satria,berjiwa besar,bijaksana,rendah hati dan berbudi luhur 9. Menghadiri musyawarah ,rapat-rapat dan kegiatan LMR-RI 10. Memajukan maksud dan tujuan LMR-RI 11. Membayar uang iuran anggota
BAB V
PANJI, LAMBANG, MOTTO DAN MARS
Pasal 11
Panji LMR-RI adalah:
  • Bendera dengan warna dasar hijau terdapat garis berwarna emas keliling persegi panjang.
  • Ditengah bendera terdapat lambang LMR-RI
  • Diatas lambang ada tulisan “Presidium Pusat”
  • Dibawah lambang terdapat tulisan “ Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia “
Pasal 12
Lambang/Logo LMR-RI beserta artinya adalah:
  • Timbangan, melambangkan keadilan dalam menegakkan supremasi hukum.
  • Bola Dunia melambangkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik yang berwawasan nusantara maupun internasional
  • Buku melambangkan dasar hukum ilmu pengetahuan, kebudayaan dan agama agar setiap insan anggota LMR-RI senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Tulisan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia menyatakan nama perkumpulan.
  • Perisai melambangkan kesanggupan LMR-RI untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk selamanya.
  • Padi dan Kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran setelah tercapai upaya pelaksanaan pemulihan tingkatan derajat dan martabat manusia atau bangsa kepada klasifikasi kehidupan serta penghidupan selayaknya..
  • Tulisan “UNTUK NEGARA DAN MASYARAKAT” didalam pita menyatakan LMR-RI telah diakui sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat yang berhak untuk dan atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh hukum, mempunyai milik dan mempertahankan haknya dimuka dan diluar pengadilan.
  • Warna emas dan kuning muda mempunyai arti secara filosofi kemurnian LMR-RI sebagai wahana perjuangan yang independent mengemban missi menegakkan hukum Negara serta menyalurkan aspirasi rakyat.
Pasal 13
Motto atau semboyan LMR-RI adalah “ Untuk Negara dan Masyarakat “
Pasal 14
MARS LMR-RI
Pohon ditebang jadikan rintangan Mari kawanku semua berjuang LMR-RI menjadi bimbingan Bagi negara dan rakyat semua Bela yang benar Tunjukanlah kejujuran
Tua dan muda, pria wanita Bersatu padu melangkah maju Bangkitlah LMR-RI Menjaga citra, menegakkan keadilan
BAB VI
STRUKTUR, GOLONGAN, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 15
Struktur perkumpulan LMR-RI secara hirarkhi terdiri dari :
  • Presidium Pusat pelaksana tertinggi LMR-RI meliputi tingkat nasional.
  • Komisariat Wilayah pelaksana wilayah LMR-RI meliputi tingkat propinsi.
  • Komisariat Daerah pelaksana daerah LMR-RI meliputi tingkat kabupaten/kotamadya.
  • Komisariat Cabang pelaksana cabang LMR-RI meliputi tingkat kecamatan.
  • Komisariat Sektor pelaksana sektor LMR-RI meliputi tingkat kelurahan/desa.
Pasal 16
(1). Golongan adalah setara dengan pangkat pada perkumpulan LMR-RI yang diberikan kepada setiap jabatan dan anggota LMR-RI di tingkat pusat maupun daerah. (2). Ketentuan pemberian golongan diatur dalam peraturan dan keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMRRI..
Pasal 17
Pada Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :
a. Ketua Umum Golongan F/V b. Wakil-wakil Ketua Golongan F/IV c. Sekretaris Jenderal Golongan F/III d. Wakil-wakil Sekjen Golongan F/II e. Bendahara Golongan F/I f. Wakil-wakil Bendahara Golongan E/V g. Ketua-ketua Divisi Golongan E/IV h. Ketua-ketua Koordinator Golongan E/III i. Ketua-ketua Biro Golongan E/II j. Ketua-ketua Bagian Golongan E/I k. Anggota Golongan D/V
Pasal 18
Pada Komisariat Wilayah LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :
a. Ketua Golongan E/V b. Wakil-wakil ketua Golongan E/IV c. Sekretaris Golongan E/III d. Wakil-wakil Sekretaris Golongan E/II e. Bendahara Golongan E/I f. Wakil –wakil Bendahara Golongan D/V g. Ketua-ketua Biro Golongan D/IV h. Ketua-ketua Bagian Golongan D/III i. Anggota Golongan D/II
Pasal 19
Pada Komisariat Daerah LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :
a. Ketua Golongan D/V b. Wakil -wakil ketua Golongan D/IV c. Sekretaris Golongan D/III d. Wakil -wakil sekretaris Golongan D/II e. Bendahara Golongan D/I f. Wakil -wakil Bendahara Golongan C/V g. Ketua – Ketua Bagian Golongan C/IV h. Ketua-Ketua Satuan Golongan C/III i. Anggota Golongan C/II
Pasal 20
Pada Komisariat Cabang LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :
a. Ketua Golongan C/V b .Wakil-wakil ketua Golongan C/IV c. Sekretaris Golongan C/III d. Wakil-wakil sekretaris Golongan C/II e. Bendahara Golongan C/I f Wakil-wakil Bendahara Golongan B/V g. Ketua-ketua Satuan Golongan B/IV h. Ketua-ketua Seksi Golongan B/III i. Anggota Golongan B/II
Pasal 21
Pada Komisariat Sektor LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :
a. Ketua Golongan B/V b. Wakil-wakil ketua Golongan B/IV c. Sekretaris Golongan B/III d. Wakil-wakil sekretaris Golongan B/II e. Bendahara Golongan B/I f. Wakil-wakil Bendahara Golongan A/V g. Ketua-ketua Satuan Golongan A/IV h. Ketua-ketua Seksi Golongan A/III i. Ketua-ketua Unit Golongan A/II j Anggota Golongan A/I
Pasal 22
Wewenang Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI adalah:
a. Menyelenggarakan Rapat Umum Anggota b. Membuat dan mengeluarkan peraturan, keputusan ,penetapan,pengesahan,intruksi dan tata tertib atas nama pimpinan Presidium Pusat LMR-RI. c. Membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RI. d. Mengeluarkan kartu tanda anggota LMR-RI. e. Mengangkat dan mengganti badan pengurus komisariat wilayah LMR-RI dan badan pengurus komisariat daerah LMR-RI. f. Memberhentikan dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI. g. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dan dipertanggung jawabkan dimuka Rapat Umum Anggota.
Pasal 23
Wewenang Komisariat wilayah LMR-RI adalah:
a. Menyelenggarakan musyawarah wilayah b. membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RI c. Mengusulkan kepada Presidium Pusat pemberhentian dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI d. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dan dipertanggung jawabkan dimuka musyawarah wilayah.
Pasal 24
Wewenang Komisariat Daerah LMR-RI adalah:
a. Menyelenggarakan musyawarah Daerah b. Membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RI c. Mengusulkan kepada Presidium Pusat pemberhentian dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI d. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dan dipertanggung jawabkan dimuka musyawarah daerah.
Pasal 25
Wewenang Komisariat Cabang LMR-RI adalah
a. Menyelenggarakan musyawarah Cabang b. Membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RI c. Mengusulkan kepada Presidium Pusat pemberhentian dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI . d. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dan dipertanggung jawabkan dimuka musyawarah cabang.
Pasal 26
Wewenang Komisariat Sektor LMR-RI adalah
a. Menyelenggarakan musyawarah Sektor b. Membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RI c. Mengusulkan kepada Presidium Pusat pemberhentian dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI d. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dan dipertanggung jawabkan dimuka musyawarah sektor.
Pasal 27
Badan Pengurus LMR-RI secara keseluruhan wajib melaksanakan pekerjaan reclassering berdasarkan :
a. Pasal-pasal 14d s/d 17Kitab Undang Undang Hukum Pidana b. Pasal 6 ordanansi. V.V no 487 dan pasal 8 bis ordanansi V.I no 488 staatblad 1926 c. Pasal-pasal 1653 s/d 1665 KitabUndang Undang Hukum Perdata
Pasal 28
Kewajiban Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI adalah:
a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART LMR-RI. b. Melaksanakan segala ketentuan dan kegiatan sesuai keputusan Rapat Umum Anggota dan keputusan rapat pimpinan pusat LMR-RI c. Mengadakan pengkoordinasian penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RI d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan Rapat Umum Anggota
Pasal 29
Kewajiban Komisariat Wilayah LMR-RI adalah:
a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART,Peraturan dan Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI b. Melaksanakan segala ketentuan dan kegiatan sesuai keputusan musyawarah wilayah LMR-RI. c. Mengadakan pengkoordinasian penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RI d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan musyawarah wilayah.
Pasal 30
Kewajiban Komisariat Daerah LMR-RI adalah:
a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART,Peraturan dan Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI b. Melaksanakan segala ketentuan dan kegiatan sesuai keputusan musyawarah daerah. c. Mengadakan pengkoordinasian,penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RI d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan musyawarah daerah
Pasal 31
Kewajiban Komisariat Cabang LMR-RI adalah:
a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART,Peraturan dan Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI b. Melaksanakan segala ketentuan dan kegiatan sesuai keputusan musyawarah cabang. c. Mengadakan pengkoordinasian penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RI d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan musyawarah cabang
Pasal 32
Kewajiban Komisariat Sektor LMR-RI adalah:
a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART,Peraturan dan Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai keputusan musyawarah sektor. c. Mengadakan pengkoordinasian penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RI d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan musyawarah Sektor
BAB VII
SUMBER KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 33
(1). Keuangan LMR-RI diperoleh dari :
a. Iuran anggota. b. Sumbangan dari anggota atau pihak lain/donatur. c. Bantuan Anggaran Negara. (2). Jumlah dan mekanisme pengelolaan keuangan dari perolehan tersebut pada poin (1) diatur dalam kepu- tusan pimpinan LMR-RI ditingkat pusat maupun daerah
BAB VIII
KEADAAN DARURAT
Pasal 34
Dalam keadaan darurat dan atas pertimbangan tertentu apabila badan Pengurus LMR-RI dalam keadaan kosong /vakum, maka pimpinan pusat LMR-RI dan/pimpinan yang setingkat diatasnya dapat menunjuk keanggotaanya untuk mengisi kekosongan jabatan dan mensahkan badan pengurus LMR-RI yang baru.
BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
(1). Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga LMR-RI dapat dilakukan oleh Rapat Pimpinan Pusat yang khusus membicarakan hal tersebut dan dipertanggung jawabkan dalam Rapat Umum Anggota. (2). Segala ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar LMR-RI.
BAB X
PENUTUP
Pasal 36
(1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur melalui suatu keputusan pimpinan Presidium Pusat LMR-RI. (2). Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang
:
  1. bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;
  2. bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia;
  3. bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum;
  4. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Advokat.

Mengingat
:
  1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1/Drt/1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879);


  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327);
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344);


  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778);
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukummenjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
  3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
  4. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
  5. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
  6. Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
  7. Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
  8. Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
  10. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.

BAB II
PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
PEMBERHENTIAN ADVOKAT
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 2
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Sumpah
Pasal 4
  1. Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
  2. Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
  • bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
  • bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
  • bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
  • bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
  • bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
  • bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
  1. Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

Bagian Ketiga

Status

Pasal 5
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Bagian Keempat
Penindakan
Pasal 6
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
  1. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
  2. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
  3. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
  4. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
  5. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
  6. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Pasal 7
  1. Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
    4. pemberhentian tetap dari profesinya.
  1. Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
  2. Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Pasal 8
  1. Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.
  2. Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.

Bagian Kelima

Pemberhentian

Pasal 9
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.
Pasal 10
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
  1. permohonan sendiri;
  2. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
  3. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
Pasal 11
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.

BAB III
PENGAWASAN
Pasal 12
    1. Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
    2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
  1. Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
  2. Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
  3. Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Pasal 14
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.


SEJARAH LEMBAGA BANTUAN HUKUM
Kalau bantuan hukum diartikan sebagai charity maka bantuan hukum di Indonesia sudah ada sejak tahun 1500-an bersamaan dengan datangnya bangsa Portugis, Spanyol, Inggris dan Belanda.
Praktek bantuan hukum terlihat adanya praktek gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat di mana dalam masalah-masalah tertentu masyarakat meminta bantuan kepada kepala adat untuk menyelesaikan masalah tertentu. Kalau hukum diartikan luas maka bantuan adat adalah juga bantuan hukum.
Dalam hukum positif Indonesa, bantuan hukum sudah diatur dalam pasal 250 HIR. Dalam pasal ini jelas mengatur tentang bantuan hukum bagi terdakwa dalam perkara-perkara tertentu yaitu perkara yang diancam dengan hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup walaupun dalam pasal ini prakteknya lebih mengutamakan bangsa Belanda daripada bangsa Indonesia. Dan bagi ahli hukum yang ditunjuk wajib memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma.
Meskipun HIR berlaku terbatas namun bisa ditafsirkan sebagai awal mula pelembagaan bantuan hukum ke dalam hukum positif Indonesia. Sebelum adanya undang-undang yang mengatur tentang hukum acara maka ketentuan HIR masih tetap berlaku. Pada tahun 1970 lahirnlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang di dalam Pasal 35, 36, dan 37 mengatur tentang bantuan hukum.
Secara institusional, lembaga atau biro bantuan hukum dalam bentuk konsultasi hukum pernah didirikan di Rechtshoge School Jakarta pada tahun 1940 oleh Prof. Zeylemaker. Biro ini didirikan dengan maksud untuk memberikan nasehat hukum kepada rakyat tidak mampu dan juga untuk memajukan kegiatan klinik hukum.
Pada tahun 1953 didirikan semacam Biro Konsultasi Hukum pada sebuah perguruan Tionghoa Sim Ming Hui atau Tjandra naya. Biro ini didirikan oleh Prof, Ting Swan Tiong. Pada sekitar tahun 1962 Prof. Ting Swan Tiong mengusulan kepada Fakultas Hukum Universitas Indonesia agar di Fakultas Hukum didirikan Biro Konsultasi Hukum. Usulan ini disambut baik dan didirikan Biro Konsultasi Hukum di Universitas Indonesia. Pada tahun 1968 diubah namanya menjadi Lembaga Konsultasi Hukum lalu pada tahun 1974 diubah menjadi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum. Di daerah lain biro serupa juga didirikan di Fakultas Hukum Universitas Pajajaran pada tahun 1967 oleh Prof. Mochtar Kusumatmadja.
Berbicara tentang sejarah bantuan hukum di Indonesia tidak lepas dari peranan dua tokoh penting yaitu S. Tasrif, S.H. dan Adnan Buyung Nasution, S.H. S. Tasrif dalam sebuah artikel yang ditulisnya di Harian Pelopor Baru tanggal 16 Juli 1968 menjelaskan bahwa bantuan hukum bagi si miskin merupakan satu aspek cita-cita dari rule of the law. Kemudian untuk mewujudkan idenya tersebut, S. Tasrif mohon kepada Ketua Pengadilan Jakarta untuk diberikan satu ruangan yang dapat digunakan untuk para advokat secara bergiliran untuk memberikan bantuan hukum.
Adnan Buyung Nasution, S.H. dalam Kongres Peradin III tahun 1969 mengajukan ide tentang perlunya pembentukan Lembaga Bantuan Hukum yang dalam Kongres tersebut akhirnya mengesahkan berdirinya Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia. Kemudian ditindaklanjuti dengan berdirinya LBH Jakarta yang pada akhirnya diikuti berdirinya LBH-LBH lainnya di seluruh Indonesia. Tidak ketinggalan pula organisasi-organisasi politik, buruh, dan perguruan tinggi juga ikut pula mendirikan LBH-LBH seperti, LBH Trisula, LBH MKGR, LBH Kosgoro, dan sebagainya.
Dengan adanya LBH-LBH di seluruh Indonesia maka muncul Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang bertujuan untuk mengorganisir dan merupakan naungan bagi LBH-LBH. YLBHI menyusun garis-garis program yang akan dilaksanakan bersama di bawah satu koordinasi sehingga diharapkan kegiatan-kegiatan bantuan hukum dapat dikembangkan secara nasional dan lebih terarah di bawah satu koordinasi.
Pelukis, mungkin profesi ini bagi sebagian orang hanya digeluti sebagai hobi. Ternyata pekerjaan ini tidak bisa diremehkan. Seperti yang kita ketahui, hasil karya yang dihasilkan seorang pelukis, tidak murah harganya. Dengan ini saja, kita bisa mengetahui bahwa berprofesi sebagai pelukis, bukanlah hal yang bisa diremehkan.

Hansen Thiam Sun, pria kelahiran Kalimantan Barat, ini berhasil membuktikan bahwa profesi ini adalah profesi yang menjanjikan. Hansen bisa berhasil menggeluti profesi ini. Hal ini dibuktikannya dengan berhasil memamerkan karya-karyanya di Jerman dan Spanyol. Hansen menjadi salah satu pelukis yang tahun ini diundang pameran di luar negeri.

Di Jerman Hansen menampilkan enam karyanya di “Galerie Lecocon”, sedangkan di Spanyol, Hansen memamerkan dua puluh karya terbarunya di “Galere Zero Contemporary Arts”. Karya-karya yang ditampilkan Hansen lebih banyak yang bertema budaya asli Indonesia. Hansen menggabungkan seni lukis absrak dengan wayang, itu untuk pameran di Hamburg. Sedangkan di Spanyol, merupakan pameran tunggal Hansen dengan tajuk Hansen – Global Warming.

Hansen telah banyak memamerkan karya-karya lukisnya, baik secara tunggal maupun kelompok. Sejak tahun 1983, tercatat sudah sepuluh kali ia berpameran tunggal, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Selain di Indonesia, ia pernah tampil memamerkan karya-kayanya di Eropa, Amerika, Brasil, Hongkong, Jepang, Singapura, dan Taiwan.

Waahh.. ternyata jadi pelukis itu bisa keliling dunia!
Ada yang tertarik?? Dan mau mengikuti jejak Hansen??

YLBHI Surati Presiden SBY
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) surati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar segera mengirimkan surat untuk pembahasan RUU Bantuan Hukum di DPR. 

"Dua tahun lalu, kami pernah menyurati Presiden tentang penyusunan RUU Bantuan Hukum. Ketika itu, dan responsnya amat positif. Dalam perkembangannya, RUU Bantuan Hukum menjadi RUU inisiatif DPR," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen, Selasa (15/6). 

Berdasarkan aturan yang berlaku, Presiden wajib menunjuk menteri yang mewakilinya untuk pembahasan RUU di DPR. Karena itu, YLBHI menyurati Presiden untuk segera menyampaikan penunjukan tersebut ke DPR tanpa menunggu sampai 60 (enam puluh) hari sejak surat pimpinan DPR diterima. 

"Saya mendapat informasi dari Sekretariat DPR, pembahasan RUU Bantuan Hukum tinggal menunggu Surat Presiden tersebut," ujarnya. Presiden harus menugaskan menteri yang tugas pokoknya membidangi substansi RUU untuk mengoordinasikan pembahasan RUU yang menjadi inisiatif DPR. (Sugandi)

Yayasan LBH APIK Jakarta
Dewan Pembina:
 Nursyahbani Katjasungkana, SH Asnifriyanti Damanik, SH Elizabeth Kristi Purwandari, S.Hum.
 Ir. Wiji Nuryati Wiladi Budiharga
Dewan Pengawas: Ratna Batara Munti S.Ag., M.Si.
 Mumtahanah, S. Sos Enny Anggraeny
Dewan Pengurus:
 Ester Mariani Ga, M.Si. DR. Indrya Smita Notosusanto Dra. Dyah Bintarini, MM. Nur Amalia, SH., MDM. Sri Nurherwati, S.H.

Badan Pelaksana:
◊ Pelayanan Hukum (PELHUK): 
    Koordinator: Eka Purnamasari, S.H.
    Staf PELHUK: Diyah Stiawati, S.H.; Umi Habsyah, S.H.; Juwariah, S.H.;
    Abdul Hamim Jauzi, S.H.; Ermelina Eriza Singereta, SH.

 Perubahan Hukum  
   
Kajian : Veronica, MA.

   Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM): 

   FR. Yohanna T.W., S.H.

  
   Perubahan Kebijakan (PK):

   Staf: Umi Farida, S.IP., Fauzi, S.H.

   Publikasi: -
◊ Internal: 
   Staf SDM: Siti Maemunah;
   Staf Keuangan: Roslin Lamrejeki Siregar, SE., Rosmery, SE.
   Staf ADM, Kesekretariatan & Resepsionis: Melva Tiur Maida H.
   Staf Pelayanan Umum: P.C. Alfonso, Ahmad Qomarudin
   Staf Indok: Heru Sutapa, S.Kom.


Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) is a fast-growing non-governmental organisation which provides pro-bono legal aid for disadvantaged and marginalised people, as well as actively undertakes community legal empowerment at the grass root level through legal and human rights education. LBH Masyarakat is also vigorously involved in human rights campaign and legal reform in Indonesia.

LBH Masyarakat is looking for highly-qualified, enthusiastic and committed individuals to fill the following positions.

Advocacy Officers
This post will be responsible to provide required legal service for clients, to engage in several advocacy activities, as well as to take part in community legal empowerment.

Requirements:
• Law degree from reputable university.
• Minimum 1-2 years of relevant experience with NGO, law office, development organisations, and so forth.
• Strong interpersonal skills.
• Able to work under pressure with minimum supervision.
• Proactive, assertive, and self-motivated.
• Computer literate
• Have a good knowledge of Indonesian laws particularly in criminal, civil, and labour law; also national and international human rights law.
• Hold an advocate license is preferable
• Fluent in English.

All applications will be treated in confidence. Only short-listed candidates will be notified and invited for interview. Please submit your letter of application and detailed curriculum vitae in English by email or post no later than 7 June 2010 to:

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
Tebet Timur Dalam III B, No. 10, Jakarta 12820
Email: contact@lbhmasyarakat.org

Please fill the ‘subject’ column of the emails in this format: (AO)_(Your Name). File attachment is maximum 1 MB.

LBH Masyarakat is an equal opportunity employer. Qualified women are encouraged to apply. For further information about LBH Masyarakat please visit our website at www.lbhmasyarakat.org