22/06/10

nyari2 bahan dan berselancar...



[Baraya_Sunda] UU Kasenian

Rahman
Fri, 30 Sep 2005 02:39:45 -0700
KKI Tuntut UU Kesenian
Diharapkan Lindungi dan Tingkatkan Kesejahteraan
Seniman
Kompas - Kongres Kesenian Indonesia II, yang berakhir
Jakarta, Kamis (29/9) malam, menuntut Dewan Perwakilan
ng-Undang Kesenian. Untuk mendukung impleme
Rakyat dan pemerintah segera merealisasikan Und antasi UU Kesenian, kongres juga menuntut agar dibentuk Departemen Kebudayaan.
atna Riantiarno dan Benny Johanes (tim pengarah), se
Keputusan KKI II yang memuat kedua tuntutan tersebut dibacakan bergantian oleh Rrta Soeparwan G Parikesit (tim perumus). Tiga tim perumus lainnya adalah Franky Sahilatua, Hapri Ika Poigi, dan Ashar Yotomaruangi.
dan APBD, serta dukungan perusahaan BUMN dan perusahaa
Pada bagian rekomendasi, KKI II antara lain menekankan perlunya penguatan pengembangan kesenian lokal dengan dukungan pendanaan APBN n swasta. Soeparwan mengemukakan, tidak ada alasan untuk tidak membuat UU Kesenian karena seniman yang menghasilkan karya- karya seni adalah juga kaum profesional,
i seniman. Payung hukum tersebut diperlukan antara l
sebagaimana orang- orang yang bekerja di bidang lain. UU Kesenian, kata dia, menjadi pijakan bagi siapa pun yang terpinggirkan atau tersingkirkan dari perannya sebag aain untuk melindungi karya seni dan para pelaku kesenian, mengatur kelembagaan seniman, dan mengatur dukungan bagi kehidupan kesenian dari pemerintah maupun swasta. Budayawan Saini KM mengungkapkan bahwa kesenian
apat melindungi sekaligus meningkatkan kesejahter
sebagai bagian dari kebudayaan merupakan kekayaan sekaligus kekuatan bangsa Indonesia. Sebab itu, kata Saini, harus ada rujukan hukum terkait dengan kebudayaan dan kesenian. UU tersebut, menurut Saini, diharapkan daan para pelaku kesenian. ”Di era industri sekarang jangan sampai jerih payah seniman hanya dinikmati pemilik modal, dan mereka tidak mendapat apa-apa,” kata Saini,
tim pengarah KKI II dan KKI I (1995). (lam)


BANDUNG, TRIBUN - Tokoh masyarakat Jabar Uu Rukmana mengatakan, beberapa gedung kesenian di Jabar telantar karena tidak diurus dengan baik oleh PD Jawi. Bahkan, banyak seniman khawatir gedung-gedung itu akan dijual atau dikerjasamakan dengan pihak luar.
Menurut Uu, selain Rumentang Siang semua seniman akan mengusulkan pada gubernur agar gedung kesenian lainnya yang dikelola PD Jawi dipindahkan menjadi aset murni. "Seperti gedung Yayasan Pusat Kebudayaan (YPK). Saya khawatir digadaikan ke pengusaha," kata Uu di sela-sela pembukaan Festival Drama Bahasa Sunda ke XI, Selasa (2/3) di Gedung Rumentang Siang
Uu yang juga anggota DPRD Jabar mengungkapkan sudah banyak contoh PD Jawi "menjual" aset seperti Hotel Preanger dan Hyat yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga selama 30 tahun.  
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Jabar akan mengambil alih Gedung kesenian Rumantangsiang Jalan Baranang Siang karena dinilai tak terurus dan terbengkalai.
"Pengelolaan Gedung Kesenian sebaiknya dikembalikan pengelolaannya pada  Pemerintah Provinsi Jabar.  Sekarang pengelolaannya oleh PD Jasa Wisata (Jawi) terlihat telantar," ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, seusai membuka Festival Drama Bahasa Sunda ke XI, Selasa (2/3) di Gedung Rumentang Siang.

Mendesak, Keppres soal perlindungan seni budaya
Warta Citizen Journalism
PANDJI R HADINOTO
majelis45@yahoo.com 
Di tengah usul Katalog Seni Budaya Indonesia dan UU Perlindungan Budaya yang tentunya membutuhkan waktu proses yang tidak cepat, maka sesungguhnya misi itu bisa ditempuh melalui langkah politik jalur cepat melalui keputusan presiden sebagai payung hukum yang serta merta. Ini mendesak untuk mengatisipasi tindak pengalihan kepemilikan kreasi seni budaya Indonesia oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk Malaysia. Dalam Perlindungan Seni dan Budaya Indonesia (PSBI) ini dapat diatur konsep dan pola pikir kebijakan publik dari pihak pemerintah serta pengaturan ihwal pemberian perlindungan hukum nasional terhadap semua kreasi seni budaya anak bangsa, termasuk ketentuan sistim kelola pengarsipan beserta sistim kelembagaan negara, daerah, dan masyarakat kreatif terkait. Langkah itu bisa diujudkan antara lain melalui pembuatan katalog, baik digital maupun cetak yang kelak menjadi panduan praktik perlindungan sekaligus pemanfaatan baik sebagai rujukan kesenian dan kebudayaan maupun bagi dunia kepariwisataan. Pengumpulan data dapat segera dilakukan oleh para praktisi kreasi SBI itu sendiri dalam bentuk foto dan teks digital yang siap segera dikirimkan serta merta melalui jaringan teknologi informasi baik ke pemerintah daerah setempat maupun ke pemerintah pusat, sehingga ada bukti pengiriman beserta catatan waktu kirim. Dengan demikian, maka tanggung jawab pengarsipan secara hukum sudah ada pada para pihak yang berwenang sekaligus mengurangi rasa kegelisahan dan kecemasan atau menambah rasa aman para praktisi kreasi SBI atas upaya-upaya klaim dari pihak-pihak, misalnya warga negara asing dalam waktu yang tidak terduga. Keppres PSBI ini tentunya akan ditindaklanjuti oleh kegiatan legislasi DPR RI 2009-2014 sampai terbentuknya UU Perlindungan Seni Budaya Indonesia itu sendiri. Ini penting mengingat hukum HAKI warisan budaya Barat itu sebenarnya tidak mampu mengakomodasi secara full protection terhadap kreasi SBI tradisional, selain memang mengidap watak jangka waktu terbatas dan berlaku kewilayahan tertentu serta berorientasi kemanfaatan ekonomis atau lahiriah semata. Padahal kreasi tradisional SBI kebanyakan berorientasi kemanfaatan sosial lahiriah batiniah, sesuai jati diri bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Keppres PSBI ini diyakini juga mempertebal keyakinan anak bangsa kreatif akan peran pemerintah dalam menjaga rasa persatuan dan kesatuan Indonesia sebagai wujud pengejawantahan sila ke-3 Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar